LPJ 2025 BELINYUK SIBAU FINALUnduh Laporan Pertanggungjawan (LPJ) Realisasi APBDes adalah dokumen wajib tahunan yang disusun kepala desa untuk melaporkan penggunaan anggaran (pendapatan, belanja, pembiayaan) selama satu tahun anggaran, berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LPJ ini ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berikut adalah poin-poin penting mengenai LPJ Realisasi APBDes: Tujuan dan Fungsi: Sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa atas pengelolaan keuangan desa. Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran desa. Menjadi dasar perbaikan perencanaan keuangan untuk tahun berikutnya. Isi Dokumen LPJ: Laporan realisasi pendapatan desa (PADesa, transfer, dll). Laporan realisasi belanja desa (bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan). Laporan pembiayaan desa (sisa lebih/kurang anggaran atau SILPA). Catatan atas laporan keuangan. Prosedur dan Waktu: Disusun setiap akhir tahun anggaran (akhir Desember). Disampaikan maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dibahas dan disepakati bersama BPD dalam Musyawarah Desa (Musdes). Ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang LPJ Realisasi APBDes. Prinsip Penyusunan: Transparansi: Informasi keuangan dapat diakses masyarakat. Partisipatif: Melibatkan BPD dan unsur masyarakat. Tertib Administrasi: Sesuai kode rekening dan aturan perundang-undangan. LPJ ini biasanya mencakup perbandingan antara anggaran yang direncanakan dan realisasi di lapangan untuk menunjukkan akuntabilitas. untuk download klik DISINI